Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban/penjaringan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian, Perangkat Daerah dan/atau instansi yang terkait dengan penanganan masalah sosial.
Your Correction
