Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemerintah Daerah melakukan penertiban tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(3) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin tertulis dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin tertulis yang telah dimiliki.
Your Correction
