Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang menggunakan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, kecuali mendapatkan izin/rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction