Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Kepala Desa melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau lembaga teknis terkait. (3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Your Correction