Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang tinggal atau tidur di bantaran sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase. (2) Setiap orang dilarang mencuci benda-benda yang dapat menyebabkan tercemarnya air di sungai dan situ/danau. (3) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan sungai dan situ/danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin dari pejabat yang berwenang. (4) Setiap orang atau badan dilarang memindahkan saluran air/drainase, menyumbat, menutup secara permanen saluran air/drainase, sehingga menyebabkan tidak berfungsinya saluran air/drainase, tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (5) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan di sungai, situ, saluran air/drainase dengan mempergunakan aliran listrik, bahan peledak, atau bahan beracun. (6) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak jaringan irigasi tutup got, selokan atau saluran air/drainase serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas. (7) Setiap orang atau badan dilarang membangun jembatan/dermaga/bangunan tertentu di atas aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, situ/danau tanpa rekomendasi/izin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction