Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat. (2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. peningkatan monitoring kondisi wilayah Daerah; b. pembentukan Forum Peduli Ketenteraman Masyarakat; dan c. penguatan peran Pelindungan Masyarakat.
Your Correction