Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat.
(2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. peningkatan monitoring kondisi wilayah Daerah;
b. pembentukan Forum Peduli Ketenteraman Masyarakat; dan
c. penguatan peran Pelindungan Masyarakat.
Your Correction
