Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang, kecuali atas izin pejabat yang berwenang:
a. menutup Jalan;
b. membuat atau memasang Portal di jalan;
c. membuat atau memasang tanggul pengaman jalan;
d. membuat, memasang, memindahkan dan membuat tidak berfungsinya rambu-rambu lalu lintas;
e. menutup terobosan atau putaran jalan;
f. membongkar jalur pemisah jalan;
g. membongkar, memotong, merusak pagar pengaman jalan;
h. memasang kabel dan/atau sejenisnya yang melintang pada jalan; dan/atau
i. melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak badan jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Your Correction
