Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, terdiri atas penyelidikan dan penyidikan. (2) Tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction