Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap umat beragama dilarang:
a. saling menghina;
b. menghalang-halangi kegiatan keagamaan;
c. merusak sarana dan prasarana keagamaan;
d. melakukan kegiatan keagamaan yang dilarang pemerintah;
e. melakukan kegiatan keagamaan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
f. mengajarkan aliran sesat kepada masyarakat;
g. menggunakan rumah tinggal sebagai tempat ibadah umum; dan
h. membuat, memperluas dan mengembangkan tempat ibadah tanpa izin Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha makanan dan minuman, tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke dan/atau panti pijat, agar menjaga kondusivitas dan mengatur tempat usahanya pada hari-hari keagamaan sehingga tidak mengganggu peribadatan.
Your Correction
