Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Peserta Didik dilarang: a. membawa kendaraan bermotor ke sekolah; b. membawa senjata tajam, dan/atau barang yang membahayakan diri sendiri atau orang lain; c. membawa, menggunakan barang yang memiliki konten pornografi, produk rokok, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya, minuman beralkohol, dan/atau alat kontrasepsi; d. melakukan aktivitas di luar sekolah kegiatan sekolah atau berkeliaran di tempat umum pada saat jam pelajaran sekolah; dan/atau e. melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan kriminal, tawuran atau perkelahian, coretan pada dinding atau tembok atau papan petunjuk seperti rambu lalu lintas dan/atau rambu petunjuk arah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dikecualikan bagi Peserta Didik di sekolah negeri dan swasta yang telah memiliki surat izin mengemudi dan yang sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang di sekolah. (3) Terhadap Peserta Didik yang membawa dan/atau menggunakan: a. produk rokok; b. minuman beralkohol; c. barang yang memiliki konten pornografi; dan/atau d. alat kontrasepsi; diberikan pembinaan langsung oleh guru sekolah dan dilaporkan kepada pihak sekolah dan ditembuskan kepada orang tua/wali.
Your Correction