Correct Article 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1), melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan Linmas di wilayahnya.
(2) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat Desa;
c. pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang Linmas tingkat Desa; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat Desa.
(3) Pembinaan teknis operasional di Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa.
Your Correction
