Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten. (2) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. deteksi dan cegah dini; b. pembinaan dan penyuluhan; c. patroli; d. pengamanan; e. pengawalan; f. penertiban; dan g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. (3) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Satpol PP secara berjenjang sesuai tingkat kewilayahan. (4) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten. (5) Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan. (6) Kepala Desa melalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa. (7) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Kepala Desa dibawah koordinasi camat.
Your Correction