Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan perkelahian antar warga atau kelompok.
(2) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau menginap, melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.
(3) Setiap pemilik rumah kontrakan, pengelola rumah susun dan/atau rumah kos wajib melaporkan setiap penghuni kontrakan dan/atau rumah kosnya kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melapor kepada Kepala Desa melalui pengurus Rukun Tetangga.
Your Correction
