Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tepi jalan dan fasilitas jalan yang bukan merupakan area parkir. (2) Setiap orang dilarang memungut uang parkir, menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran di jalan, kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction