Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penegakan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dilaksanakan melalui kegiatan: a. preventif non yustisial; dan b. penindakan yustisial. (2) Preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap orang/badan/lembaga pelanggar Peraturan Daerah. (3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku Koordinator PPNS Daerah.
Your Correction