Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul, maupun reklame pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum. (2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul maupun reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul maupun reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Your Correction