ASET PRODUKTIF
(1) Jenis Aset Produktif terdiri atas:
a. penempatan pada Bank INDONESIA;
b. Penempatan pada Bank Lain;
c. Tagihan Spot dan Forward;
d. Surat Berharga Syariah;
e. Tagihan Akseptasi;
f. Pembiayaan;
g. Penyertaan Modal;
h. Penyertaan Modal Sementara;
i. Transaksi Rekening Administratif; dan
j. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan Aset Produktif.
(2) Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang diberikan oleh 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kualitas masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Bank wajib melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) nasabah; atau
b. 1 (satu) proyek yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) nasabah yang merupakan 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank tersebut, sepanjang Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada nasabah tersebut lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh setiap Bank mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Bank dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a sepanjang nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. nasabah memiliki beberapa proyek yang berbeda;
dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek.
(2) Bank yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menginformasikan daftar yang memuat nama nasabah beserta rincian masing-masing Aset Produktif kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mendokumentasikan hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas Aset Produktif ditetapkan sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Bank wajib menyesuaikan penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama setiap 3 (tiga) bulan untuk posisi akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.
(1) Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria dan persyaratan nasabah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan.
(2) Bank wajib mencantumkan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam perjanjian antara Bank dan nasabah.
(3) Ketentuan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kualitas Aset Produktif dari nasabah yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja nasabah; dan
c. kemampuan membayar.
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan nasabah untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah/margin;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(4) Kriteria masing-masing komponen dalam penetapan kualitas Pembiayaan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penetapan kualitas Pembiayaan dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan mempertimbangkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan
b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap nasabah yang bersangkutan.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
(1) Penilaian kualitas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.
(2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung dalam periode tertentu berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha nasabah, Bank dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan nasabah.
(5) Bank wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah antara Bank dan nasabah.
(1) Pembayaran angsuran pokok dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan.
(2) Bank wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3) Bank wajib mencantumkan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dalam perjanjian Pembiayaan antara Bank dan nasabah.
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas lancar, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di:
1. INDONESIA; dan/atau
2. negara lain yang termasuk dalam bursa utama;
b. terdapat informasi nilai wajar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, atau diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan:
a. lancar, apabila:
1. memiliki peringkat layak investasi atau lebih tinggi;
2. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo;
b. kurang lancar, apabila:
1. memiliki peringkat layak investasi atau lebih tinggi;
2. terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/ujrah/margin berkala dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo, atau
1. memiliki peringkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah peringkat layak investasi;
2. tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/ujrah/margin berkala dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo; atau
c. macet, apabila Surat Berharga Syariah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal Bank memiliki Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum, kualitas Surat Berharga Syariah ditetapkan
macet.
(4) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
Surat Berharga Syariah yang dimiliki oleh Bank yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau pemerintah pusat Republik INDONESIA ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari yang berbentuk saham.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati- hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Bank yang memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari wajib:
a. memiliki bukti atas aset yang mendasari;
b. memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari;
c. memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian atas aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari masing-masing aset yang mendasari, termasuk setiap perubahannya; dan
d. menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset.
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan aset yang mendasari dan tidak dapat dibeli kembali (non- redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
1. kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
2. kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah dalam hal Surat Berharga Syariah tidak memiliki peringkat; atau
b. untuk Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis aset dan kualitas dari
aset yang mendasari.
(3) Dalam hal aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualitas yang berbeda-beda, kualitas Surat Berharga Syariah ditetapkan berdasarkan kualitas masing- masing aset yang mendasari dan dihitung secara proporsional.
(4) Untuk Surat Berharga Syariah dalam bentuk reksa dana, penetapan kualitas didasarkan pada:
a. kualitas reksa dana sesuai dengan penilaian kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
b. kualitas aset yang mendasari reksa dana dan kualitas penerbit reksa dana, dalam hal reksa dana tidak memiliki peringkat.
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah dengan penerbit atau pemberi endorsemen berupa bank diatur:
a. dalam hal Surat Berharga Syariah memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang terendah antara:
1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada Bank Lain dari bank penerbit atau bank pemberi endorsemen; atau
b. dalam hal Surat Berharga Syariah yang tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitas Surat Berharga Syariah:
1. yang diterbitkan atau diendorse oleh bank di INDONESIA ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan pada Bank Lain; atau
2. yang diterbitkan atau diendorse oleh bank di luar INDONESIA ditetapkan berdasarkan:
a) kualitas Penempatan pada Bank Lain untuk Surat Berharga Syariah berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; atau b) kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk Surat Berharga Syariah berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal Surat Berharga Syariah dengan penerbit berupa bank lain berbentuk Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah dengan penerbit bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Kualitas wesel yang diambil alih dan tidak diaksep oleh bank lain ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Seluruh bentuk penempatan pada Bank INDONESIA ditetapkan memiliki kualitas lancar.
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain;
atau
b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan nasabah.
(1) Kualitas tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali ditetapkan berdasarkan:
a. kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga Syariah merupakan bank lain; atau
b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang menjual Surat Berharga Syariah merupakan bukan bank.
(2) Tagihan atas Surat Berharga Syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali dengan aset yang mendasari berupa surat perbendaharaan negara syariah, ijarah fixed rate, dan/atau instrumen lain sejenis berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan memiliki kualitas lancar.
Kualitas Tagihan Spot dan Forward ditetapkan berdasarkan:
a. penetapan kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak lawan transaksi merupakan bank lain; atau
b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan transaksi bukan merupakan bank.
(1) Pengukuran dan/atau pencatatan Penyertaan Modal dilakukan dengan menggunakan:
a. biaya perolehan;
b. nilai wajar; atau
c. metode ekuitas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan biaya perolehan ditetapkan:
a. lancar, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian secara kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
b. kurang lancar, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
c. diragukan, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; atau
d. macet, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan nilai wajar atau metode ekuitas ditetapkan lancar.
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan:
a. lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. kurang lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. diragukan, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. macet, dengan kriteria:
1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
2. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.
(2) Dalam hal:
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai tercatat; dan/atau
b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan, Bank wajib menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:
a. penetapan kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan bank; atau
b. penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan nasabah.
(2) Penilaian terhadap Transaksi Rekening Administratif dilakukan terhadap seluruh fasilitas yang disediakan, baik yang bersifat komitmen maupun kontinjensi.
(1) Bank wajib melakukan atau mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah nasabah wanprestasi.
(2) Nasabah wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. memiliki tunggakan pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak melakukan pembayaran pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau
c. tidak memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin.
(1) Aset Produktif yang berupa penanaman dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Bagian dari Aset Produktif yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan
tertentu ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. dimiliki oleh pemerintah pusat;
b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan
c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.
(4) Jaminan dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin;
c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee).
(5) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak nasabah wanprestasi.
(6) Nasabah wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila:
a. memiliki tunggakan pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak melakukan pembayaran pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau
c. tidak memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin.
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal:
a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal:
a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.