Correct Article 72
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Kebijakan mengenai hapus buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur tertulis mengenai hapus buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan hapus buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan prosedur tertulis mengenai hapus buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Your Correction
