Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset. (2) Dalam hal terjadi perbedaan penetapan kualitas Aset antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas Aset yang berlaku yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyesuaikan kualitas Aset sesuai dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam: a. laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. laporan publikasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank, pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction