Correct Article 40
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki.
(2) Properti yang tidak termasuk dalam Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. properti yang dikategorikan sebagai aset Bank dalam Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT;
b. properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar;
c. properti yang digunakan untuk sarana pendidikan; dan
d. properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat.
(3) Penetapan Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi dan didokumentasikan.
(4) Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.
(5) Dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.
Your Correction
