Correct Article 62
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank harus memiliki pedoman Restrukturisasi Pembiayaan.
(2) Pedoman Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
