Correct Article 51
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 paling sedikit harus dinilai oleh:
a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau kelompok nasabah penerima fasilitas dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
atau
b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau kelompok nasabah penerima fasilitas dengan jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak awal pemberian Aset Produktif.
Your Correction
