Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah posisi kewajiban penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara penyampaian laporan perbedaan kualitas Aset Produktif dilakukan dalam bentuk laporan tidak terstruktur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan perbedaan kualitas Aset Produktif ditujukan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank Syariah atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten. (4) Format laporan perbedaan kualitas Aset Produktif mengacu pada Lampiran III bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal: a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu. (7) Dalam hal: a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction