Correct Article 39
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) AYDA yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ditetapkan memiliki kualitas:
a. lancar, dengan kriteria AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. kurang lancar, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c. diragukan, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun;
atau
d. macet, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan
ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas AYDA satu tingkat dari kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
