Correct Article 25
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain;
atau
b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan nasabah.
Your Correction
