Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan setiap bulan untuk posisi akhir bulan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dalam bentuk laporan terstruktur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Format laporan Restrukturisasi Pembiayaan mengacu pada Lampiran III bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction