Correct Article 61
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
(2) Kebijakan mengenai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Direksi.
(4) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Your Correction
