Correct Article 13
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Penilaian kualitas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH.
(2) Perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah yang telah berjalan.
(3) PBH dihitung dalam periode tertentu berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang memengaruhi usaha nasabah, Bank dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan nasabah.
(5) Bank wajib mencantumkan PBH dan/atau perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah antara Bank dan nasabah.
Your Correction
