Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan: a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, apabila nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10: 1. setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau 2. dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan: 1. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang tergolong diragukan atau macet; atau 2. tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar, sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan; dan b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin. (3) Dalam hal Restrukturisasi Pembiayaan yang dilakukan Bank tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan. (5) Penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi ulang. (6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi.
Your Correction