Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal: a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1); atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal: a. Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (1); atau b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction