Correct Article 38
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada saat pengambilalihan agunan.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan oleh penilai independen untuk AYDA dengan nilai paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh penilai intern Bank untuk nilai AYDA kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kantor jasa penilai publik yang memenuhi persyaratan:
a. tidak merupakan Pihak Terkait dengan Bank;
b. tidak merupakan kelompok nasabah penerima fasilitas dengan nasabah Bank;
c. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
d. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
e. memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sebagai kantor jasa penilai publik; dan
f. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
