Correct Article 28
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Pengukuran dan/atau pencatatan Penyertaan Modal dilakukan dengan menggunakan:
a. biaya perolehan;
b. nilai wajar; atau
c. metode ekuitas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan biaya perolehan ditetapkan:
a. lancar, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian secara kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
b. kurang lancar, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit;
c. diragukan, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit; atau
d. macet, dengan kriteria pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal mengalami kerugian secara kumulatif lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal pihak tempat Bank Umum Syariah melakukan Penyertaan Modal berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas Penyertaan Modal yang diukur dengan nilai wajar atau metode ekuitas ditetapkan lancar.
Your Correction
