Correct Article 67
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 berlaku pula bagi Pembiayaan yang direstrukturisasi.
(2) Dalam hal Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas Pembiayaan tidak dipengaruhi oleh kualitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank lain kepada nasabah atau proyek yang sama dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Your Correction
