Correct Article 1
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif.
5. Aset Produktif adalah penyediaan atau penyaluran dana Bank untuk memperoleh pendapatan.
6. Aset Nonproduktif adalah agunan yang diambil alih, properti terbengkalai, rekening antarkantor, atau rekening tunda yang memiliki potensi kerugian.
7. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
8. Penempatan pada Bank Lain adalah penanaman dana Bank pada Bank lain dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan, dan penanaman dana lain yang sejenis berdasarkan Prinsip Syariah.
9. Tagihan Spot dan Forward adalah tagihan yang merupakan potensi keuntungan yang timbul dari selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar dari suatu transaksi spot dan forward berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal laporan.
10. Surat Berharga Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah oleh pihak yang dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan aset Surat Berharga Syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
11. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
12. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual-beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
13. Pembiayaan berdasarkan akad mudarabah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudarabah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama suatu usaha
antara Bank yang menyediakan seluruh modal dengan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
14. Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara Bank dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
15. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
16. Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyyah bi al-tamlik yang selanjutnya disebut Pembiayaan IMBT adalah Pembiayaan untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
17. Pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah adalah Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
18. Pembiayaan berdasarkan akad istishna’ yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna’ adalah Pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah
dan penjual atau pembuat barang dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
19. Pembiayaan berdasarkan akad qardh yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh adalah Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
20. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah termasuk penanaman dalam bentuk surat investasi konversi wajib (mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.
21. Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh Bank dalam bentuk saham pada nasabah berbentuk perusahaan untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
22. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi yang meliputi penerbitan jaminan, letter of credit, standby letter of credit, atau kewajiban komitmen dan kontinjensi lain berdasarkan Prinsip Syariah.
23. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dan berjangka waktu pendek.
24. Proyeksi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat PBH adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dengan nasabah.
25. Realisasi Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat RBH adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah
atas Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
26. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajiban kepada Bank.
27. Properti Terbengkalai adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim.
28. Rekening Antarkantor adalah tagihan yang timbul dari transaksi antarkantor yang belum diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
29. Rekening Tunda adalah akun yang tujuan pencatatannya tidak teridentifikasi atau tidak didukung dengan dokumentasi pencatatan yang memadai sehingga tidak dapat direklasifikasi dalam akun yang seharusnya.
30. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum Bank.
31. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
32. Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
33. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah bagi Bank Umum Syariah dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank umum bagi Unit Usaha Syariah.
34. Direksi adalah organ Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank serta mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
35. Dewan Komisaris adalah organ Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
36. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan Pembiayaan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
Your Correction
