Correct Article 34
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Aset Produktif yang berupa penanaman dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Bagian dari Aset Produktif yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan
tertentu ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. dimiliki oleh pemerintah pusat;
b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan
c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.
(4) Jaminan dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin;
c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; dan
d. tidak dijamin kembali (counter guarantee).
(5) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak nasabah wanprestasi.
(6) Nasabah wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila:
a. memiliki tunggakan pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari walaupun Aset Produktif belum jatuh tempo;
b. tidak melakukan pembayaran pokok, bagi hasil/ujrah/margin, dan/atau tagihan lain pada saat Aset Produktif jatuh tempo; atau
c. tidak memenuhi persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin.
Your Correction
