Correct Article 29
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan:
a. lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. kurang lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. diragukan, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. macet, dengan kriteria:
1. jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
2. pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali.
(2) Dalam hal:
a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai tercatat; dan/atau
b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan, Bank wajib menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
