Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualitas Penempatan pada Bank Lain ditetapkan: a. lancar, dengan kriteria: 1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum; dan 2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan; b. kurang lancar, dengan kriteria: 1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum; dan 2. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan sampai dengan 5 (lima) hari kerja; atau c. macet, dengan kriteria: 1. bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum; 2. bank yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu; 3. bank yang menerima penempatan dicabut izin usahanya; dan/atau 4. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan lebih dari 5 (lima) hari kerja. (2) Kualitas Penempatan pada Bank Lain kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam rangka penyaluran Pembiayaan melalui linkage program dengan pola executing ditetapkan: a. lancar, dengan kriteria: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan pemenuhan modal inti bank pembiayaan rakyat syariah; dan 2. tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan; b. kurang lancar, dengan kriteria: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling rendah sama dengan rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan pemenuhan modal inti bank pembiayaan rakyat syariah; dan 2. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari; atau c. macet, dengan kriteria: 1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari rasio KPMM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan pemenuhan modal inti bank pembiayaan rakyat syariah; 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus atau telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha; 3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang menerima penempatan dicabut izin usahanya; dan/atau 4. terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/bonus/imbalan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
Your Correction