Correct Article 54
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52 dan/atau Pasal 53, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPKA.
(2) Bank wajib menyesuaikan perhitungan PPKA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan rasio KPMM dan/atau laporan publikasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(3) Perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disesuaikan paling lambat pada periode laporan berikutnya setelah pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
