Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Aset Produktif terdiri atas: a. penempatan pada Bank INDONESIA; b. Penempatan pada Bank Lain; c. Tagihan Spot dan Forward; d. Surat Berharga Syariah; e. Tagihan Akseptasi; f. Pembiayaan; g. Penyertaan Modal; h. Penyertaan Modal Sementara; i. Transaksi Rekening Administratif; dan j. bentuk penyediaan dana lain yang dapat dipersamakan dengan Aset Produktif. (2) Bank wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang diberikan oleh 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai: a. 1 (satu) nasabah; atau b. 1 (satu) proyek yang sama. (3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kualitas masing-masing Aset Produktif mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah. (4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction