Correct Article 15
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas lancar, sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di:
1. INDONESIA; dan/atau
2. negara lain yang termasuk dalam bursa utama;
b. terdapat informasi nilai wajar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, atau diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan:
a. lancar, apabila:
1. memiliki peringkat layak investasi atau lebih tinggi;
2. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo;
b. kurang lancar, apabila:
1. memiliki peringkat layak investasi atau lebih tinggi;
2. terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/ujrah/margin berkala dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo, atau
1. memiliki peringkat paling rendah 1 (satu) tingkat dibawah peringkat layak investasi;
2. tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/ujrah/margin berkala dan/atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo; atau
c. macet, apabila Surat Berharga Syariah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal Bank memiliki Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum, kualitas Surat Berharga Syariah ditetapkan
macet.
(4) Kualitas Surat Berharga Syariah dalam bentuk sukuk yang berasal dari isi akad dan/atau perubahan akad yang mengakibatkan tidak dipenuhinya Prinsip Syariah ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
