Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk: a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; dan/atau b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memenuhi kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
Your Correction