KEBIJAKAN UTAMA
(1) Sasaran Kebijakan Moneter meliputi:
a. inflasi yang rendah dan stabil;
b. nilai tukar yang stabil; dan
c. lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Moneter dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inflasi indeks harga konsumen, inflasi inti, dan inflasi pangan bergejolak (volatile food);
b. volatilitas nilai tukar dan nilai tukar sesuai dengan fundamental perekonomian; dan
c. transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial, serta risiko lalu lintas devisa terhadap stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi.
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi:
a. instrumen utama yaitu instrumen suku bunga; dan
b. instrumen pendukung berupa:
1. instrumen pengelolaan likuiditas;
2. instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan; dan
3. instrumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(4) Penggunaan instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan melalui sinergi Bank INDONESIA dengan Pemerintah baik Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait:
a. intervensi pada pasar spot;
b. intervensi pada pasar derivatif;
c. pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan
d. instrumen lainnya.
(2) Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen pengelolaan lalu lintas devisa.
Kebijakan Moneter ditetapkan dan dilaksanakan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara diantaranya:
a. operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan
b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Ketentuan mengenai Kebijakan Moneter ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(1) Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a. kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. ketahanan sistem keuangan; dan
c. keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Makroprudensial dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. risiko sistemik, risiko kredit, ketahanan likuiditas dan kapasitas permodalan, serta risiko pasar;
c. inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan
d. indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial lainnya.
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. penyangga (buffer) modal untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
c. rasio intermediasi untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal yang berkelanjutan;
d. rasio nilai kredit atau pembiayaan terhadap agunan dan uang muka;
e. rasio pendanaan atau utang luar negeri; dan
f. instrumen untuk mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kredit atau pembiayaan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan
termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. kecukupan penyangga (buffer) likuiditas;
b. batasan risiko pasar;
c. pencegahan dan penanganan krisis, termasuk:
1. protokol manajemen krisis; dan
2. fungsi lender of the last resort;
d. pelaksanaan stress test; dan
e. instrumen untuk ketahanan sistem keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kecukupan penyangga (buffer) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan instrumen batasan risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen untuk pencegahan dan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan, penyediaan, penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. pembiayaan inklusif;
b. rasio nilai kredit terhadap agunan dan uang muka hijau;
c. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit hijau;
dan
d. instrumen untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip
syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
Ketentuan mengenai Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(1) Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a. transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya;
b. struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan
c. infrastruktur sistem pembayaran Bank INDONESIA dan industri yang aman dan andal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi.
(4) Indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat digunakan sebagai acuan dalam MENETAPKAN klasifikasi, aktivitas, dan/atau kepesertaan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. penataan struktur industri sistem pembayaran dan penguatan manajemen risiko;
b. pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel dan nilai besar;
c. pengembangan data;
d. perluasan akseptasi dan literasi;
e. pengelolaan uang rupiah; dan
f. instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan,
pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
Ketentuan mengenai Kebijakan Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank INDONESIA.