Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dilakukan dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans makroprudensial; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Your Correction