Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi: a. transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya; b. struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan c. infrastruktur sistem pembayaran Bank INDONESIA dan industri yang aman dan andal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi. (4) Indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai acuan dalam MENETAPKAN klasifikasi, aktivitas, dan/atau kepesertaan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Your Correction