Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA merumuskan BKBI sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk selanjutnya ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) BKBI yang ditetapkan dalam RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, dan/atau sistem pembayaran.
(3) BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. keterkaitan asesmen antar-Kebijakan Utama; dan
b. asesmen Kebijakan Pendukung.
(4) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.
Your Correction
