Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. kecukupan penyangga (buffer) likuiditas;
b. batasan risiko pasar;
c. pencegahan dan penanganan krisis, termasuk:
1. protokol manajemen krisis; dan
2. fungsi lender of the last resort;
d. pelaksanaan stress test; dan
e. instrumen untuk ketahanan sistem keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kecukupan penyangga (buffer) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan instrumen batasan risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen untuk pencegahan dan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan, penyediaan, penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Your Correction
