Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyelenggarakan survei;
b. memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan BKBI.
(4) Ketentuan mengenai survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
