Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan mengelola likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (2) Pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen dalam BKBI, baik Kebijakan Utama maupun Kebijakan Pendukung. (3) Pengelolaan likuiditas melalui instrumen dalam BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang, kebijakan giro wajib minimum, bauran Kebijakan Moneter, dan/atau instrumen kebijakan lainnya. (4) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka Kebijakan Moneter dengan memperhatikan kondisi makroekonomi dan menerapkan tata kelola yang baik.
Your Correction