Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang sistem pembayaran;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang sistem pembayaran; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung.
Your Correction
