Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan dalam kondisi krisis. (2) Kewenangan Bank INDONESIA dalam kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketentuan Bank INDONESIA; dan c. kesepakatan antarotoritas.
Your Correction